Panduan Penggunaan E-PPID

Login

1756944741ice_screenshot_20250904-090945.png
  1. 1. Pilih Login (ditandai merah) untuk berpindah ke halaman Login
  2. 2. Pada halaman Login Silakan input Email dan Password yang sudah terdaftar
  3. 3. Klik tombol Login

Registrasi

  1. 1. Pilih Login (ditandai merah) untuk berpindah ke halaman Login
  2. 2. Pada halaman Login Silakan pilih belum punya akun untuk berpindah ke halaman pembuatan akun baru
  3. 3. Input Nama Lengkap, Email dan Password dan konfirmasi Password
  4. 4. Klik tombol Daftar
  5. 5. Aktivasi akun pada Email yang didaftarkan

Cek Status Permohonan Informasi

  1. 1. Lakukan Login
  2. 2. Copy Nomor Registrasi Permohonan
  3. 3. kembali pada halaman utama
  4. 4. Pilih Menu Cek untuk berpindah pada halaman yg memuat Formulir Cek Permohonan Informasi
  5. 5. Input Nomor Registrasi Permohonan (Tiket), Email dan Captcha 
  6. 6. Klik tombol Cari

Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan

Alur Permohonan Informasi

  1. 1. Lakukan Login
  2. 2. Pilih Menu Permohonan Informasi atau fitur Formulir Permohonan Informasi
  3. 3. Mengisi Formulir Permohonan Informasi dengan benar
  4. 4. Klik tombol Simpan
  5. 5. Mendapat Nomor Registrasi
  6. 6. Waktu merespon PPID :
    • Informasi Pemilu dan Pemilihan : 3 hari kerja dapat diperpanjang 2 hari kerja
      PERKI NO.1 TAHUN 2019
    • Informasi Publik : 10 hari kerja dapat diperpanjang 7 hari kerja
      PKPU NO.1 TAHUN 2015

Alur Pengajuan Keberatan E-PPID

  1. 1. Lakukan Login
  2. 2. Pilih fitur Formulir Pengajuan Keberatan
  3. 3. Mengisi Formulir Pengajuan Keberatan dengan benar
  4. 4. Klik tombol Simpan
  5. 5. Mendapat Nomor Registrasi
  6. 6. Waktu merespon PPID :
    • Informasi Pemilu dan Pemilihan : 3 hari kerja sejak diterimanya keberatan
      PERKI NO.1 TAHUN 2019
    • Informasi Publik : Paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan
      PKPU NO.1 TAHUN 2015